Pages

Selasa, 25 Juni 2013


berkesinambungan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.


“Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan Pancasila sebagai dasar dan tujuan serta pedoman pembangunan nasional,” papar Kepala Badan Informasi Publik (BIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dibacakan Kepala Pusat Kesejahteraan Rakyat (Kapus Kesra) BIP Gati Gayatri dalam Dialog Interaktif melalui Pagelaran Wayang Kulit. Acara yang diselenggarakan Kemkominfo dan Pemda Kabupaten Boyolali ini dalam rangka Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2010, Jum’at (1/10), di Boyolali.
Pembukaan UUD 45 yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian, pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air. Pembangunan nasional tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat. Kesemuanya itu harus benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan social sebagai tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi menuju negara demokrasi, sehingga pembangunan belum dapat sepenuhnya berlangsung sesuai harapan bersama. Untuk itu, pemerintah sebagai penggerak pembangunan berfungsi membantu rakyat melakukan pembangunannya sendiri. Dalam hal ini, pemerintah berusaha melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dengan cara-cara yang memihak, mempersiapkan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut disebutnya Indonesia masih menghadapi berbagai masalah pembangunan, baik dari dalam maupun luar negeri. Dari dalam negeri permasalahan utama adalah masalah kesenjangan di segala bidang yang terlihat menyolok, disintegrasi bangsa, penegakan hukum, peraturan dan etika serta gejala pemutihan jati diri bangsa. “Rasa nasionalisme semakin hilang, rasa bangsa dan cinta tanah air semakin memudar serta rasa memiliki tanah air  Indonesia yang semakin hilang yang saat ini bergeser dan digantikan oleh nilai-nilai yang justru melemahkan spirit nasionalisme,” jelasnya.
Sedangkan permasalahan yang berasal dari luar ditandai kecenderungan sebagian masyarakat yang menerima secara sukarela ataupun terpaksa terhadap nilai-nilai yang sesunggguhnya bersifat liberalisme. Seperti pengakuan terhadap globalisasi dan demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia, pengakuat terhadap hak milik pribadi (hak atas kekayaan intelektual, hak paten), menerima isu lingkungan hidup dan menerima implementasi mekanisme pasar dalam praktik pelaksanaan pembangunan. Selain itu, juga melemahnya ide menghidupkan kembali spirit Pancasila dan UUD 1945 ke dalam praktik-praktik pembangunan nasional.
Dalam situasi dan kondisi demikian, perlu diyakinkan kembali pemahaman dan penerapan spirit Pancasila dan UUD 1945 ke dalam praktik-praktik pembangunan, baik ekonomi, sosial, politik, budaya, hukum dan hankam. “Spirit Pancasila dan UUD 1945 saat ini harus selalu kita tempatkan sebagai dasar pembangunan nasional. Dengan cara demikian, diharapkan keutuhan dapat langgeng demi mewujudkan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar