berkesinambungan
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam
melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan Pancasila sebagai
dasar dan tujuan serta pedoman pembangunan nasional,” papar Kepala Badan
Informasi Publik (BIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo), yang dibacakan Kepala Pusat Kesejahteraan Rakyat (Kapus
Kesra) BIP Gati Gayatri dalam Dialog Interaktif melalui Pagelaran Wayang
Kulit. Acara yang diselenggarakan Kemkominfo dan Pemda Kabupaten
Boyolali ini dalam rangka Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2010,
Jum’at (1/10), di Boyolali.
Pembukaan
UUD 45 yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan
demikian, pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah
air. Pembangunan nasional tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian
dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat. Kesemuanya itu harus
benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan
tingkat hidup yang berkeadilan social sebagai tujuan dan cita-cita
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Indonesia
saat ini sedang dalam masa transisi menuju negara demokrasi, sehingga
pembangunan belum dapat sepenuhnya berlangsung sesuai harapan bersama.
Untuk itu, pemerintah sebagai penggerak pembangunan berfungsi membantu
rakyat melakukan pembangunannya sendiri. Dalam hal ini, pemerintah
berusaha melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dengan cara-cara
yang memihak, mempersiapkan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Lebih
lanjut disebutnya Indonesia masih menghadapi berbagai masalah
pembangunan, baik dari dalam maupun luar negeri. Dari dalam negeri
permasalahan utama adalah masalah kesenjangan di segala bidang yang
terlihat menyolok, disintegrasi bangsa, penegakan hukum, peraturan dan
etika serta gejala pemutihan jati diri bangsa. “Rasa nasionalisme
semakin hilang, rasa bangsa dan cinta tanah air semakin memudar serta
rasa memiliki tanah air Indonesia yang semakin hilang
yang saat ini bergeser dan digantikan oleh nilai-nilai yang justru
melemahkan spirit nasionalisme,” jelasnya.
Sedangkan
permasalahan yang berasal dari luar ditandai kecenderungan sebagian
masyarakat yang menerima secara sukarela ataupun terpaksa terhadap
nilai-nilai yang sesunggguhnya bersifat liberalisme. Seperti pengakuan
terhadap globalisasi dan demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi
manusia, pengakuat terhadap hak milik pribadi (hak atas kekayaan
intelektual, hak paten), menerima isu lingkungan hidup dan menerima
implementasi mekanisme pasar dalam praktik pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, juga melemahnya ide menghidupkan kembali spirit Pancasila
dan UUD 1945 ke dalam praktik-praktik pembangunan nasional.
Dalam
situasi dan kondisi demikian, perlu diyakinkan kembali pemahaman dan
penerapan spirit Pancasila dan UUD 1945 ke dalam praktik-praktik
pembangunan, baik ekonomi, sosial, politik, budaya, hukum dan hankam.
“Spirit Pancasila dan UUD 1945 saat ini harus selalu kita tempatkan
sebagai dasar pembangunan nasional. Dengan cara demikian, diharapkan
keutuhan dapat langgeng demi mewujudkan kemakmuran bagi seluruh lapisan
masyarakat,” tandasnya.






0 komentar:
Posting Komentar